Pengumuman

Pajak Provinsi


Payment Point Samsat


Payment Point Samsat


Info Pajak Kendaraan


Masukkan Nomor Plat Kendaraan


Jadwal Samkel Hari Ini


thumb
banner

Berita Terbaru

thumb
Rapat Persiapan Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Berita - 17-04-2024

Rabu, 17/4/2024. Badan Pendapatan Daerah Prov Sumbar melaksanakan Rapat dengan agenda Pembahasan Rapat Teknis Persiapan awal Implementasi Perda Sumbar No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selengkapnya...
thumb
Halal Bihalal Keluarga Besar Bapenda Prov. Sumbar

Berita - 17-04-2024

Halal Bihalal merupakan Tradisi ini merupakan momen untuk saling memaafkan dan mempererat silaturahmi Makna Halal Bihalal adalah “bersih dan menyapa”, yang bermakna membersihkan hati dari dendam, rasa sakit hati, atau kesalahan yang pernah dilakukan. Selain itu, Halal Bihalal juga menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi dan menjaga keharmonisan.

Selengkapnya...
thumb
Wakil Gubernur Sumatera Barat Pimpin Kegiatan Apel Pagi Pasca Libur Lebaran di Bapenda Sumbar dan BPKAD Sumbar

Berita - 16-04-2024

Kegiatan hari pertama kerja setelah cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1445 H Bapenda Sumbar di awali dengan kegiatan Apel pagi bersama

Selengkapnya...
thumb
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Gelar Coaching Clinic

Berita - 27-03-2024

Padang,PRnewspresisi.com—Dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah, Bapenda Sumbar melaksanakan Coaching Clinik kepada seluruh UPTD PPD { Samsat } se Sumbar. Upaya ini sangat efektif karena langsung menyasar terhadap kendala/permasalahan secara teknis yang dihadapi UPTD PPD ( samsat ) dalam pemungutan pajak daerah dan langsung di carikan Solusi dari setiap permasalahan yang ada oleh pejabat terkait.

Selengkapnya...

Video

Profil e-Samsat 2024

Video Lainnya

Lihat Semua

Profil e-Samsat 2024

Sosialisasi Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor dengan Aplikasi SIGNAL di Kabupaten Solok

Infografis Bapenda

Infografis Bapenda

Histori Layanan Pengaduan Wajib Pajak
17-04-2024
Rissa rizkiia z
Sore, saya mau bertanya apakah di samsat padang bisa cek fisik bantuan untuk mobil? Karna mobil saya d padang sedangkan untuk pajak 5 tahunan di pekanbaru. Apasaja persyaratan yg perlu saya bawa untuk cek fisik bantuan?
18-04-2024
Admin Bapenda
hallo, cek fisik bantuan bisa dilakukan di samsat padang ya, untuk persyartan yang perlu dibawa, 1. KTP Asli sesuai STNK dan Fotocopi 2. STNK Asli Kendaraan 3. BPKB Asli Kendaraan dan Fotocopi 4. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik
17-04-2024
rini afrianti
mohon maaf saya mau bertanya...pada tanggal 2 april 2024 kemarin...saya melakukan pengurusan balik nama ba 1946 o .....pajak kendaraan tersebut jatuh tempo pada tanggal 14 april 2024...didalam pengurusan balik nama tersebut didalam tanda terimanya kami disuruh balik pada tanggal 23 april 2024 untuk melakukan pembayaran pajak...akan tetapi saya lihat di aplikasi pajak on line,,,pajak yang kami bayar kena denda....bagaimana solusinya bapak / ibu....
17-04-2024
Admin Bapenda
hallo sdr Rini Afrianti, iya tetap terhitung denda karena telah melewati masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan ya, kami sarankan jika melakukan proses balik nama dilakukan minimal 2 bulan sebelum pajak kendaraan jatuh tempo ya, agar proses pembayaran pajak tidak melewati jatuh tempo.
16-04-2024
Ahmad Fauzan
IZIN BERTANYA GIMANA CARA PEMBAYARAN PAJAK 5 TAHUN JIKA STNK HILANG TETAPI BPKB SAMA KTP PEMILIK
17-04-2024
Admin Bapenda
silahkan lakukan pengurusan STNK Hilangnya terlebih dahulu ya, jika telah selesai baru proses pembayaran pajak kendaraannya dapat dilakukan
14-04-2024
Riko Budiman
Mohon maaf saya mau nanya... Apakah bisa bayar pajak online mobil tanpa ktp pemilik yang tertera pada stnk mobilnya..Ba kota solok..terimakasih
16-04-2024
Admin Bapenda
mohon maaf, tidak bisa, persyaratan KTP Pemilik Kendaraan sesuai STNK sudah menjadi persyaratan wajib,
07-04-2024
NISA
Maaf ingin bertanya, saya rencana mau balik nama mobil yang plat Jakarta, tapi setelah di cek ternyata sudah di blokir pihak pertama. Jadi bagaimana untuk pengurusan balik nama serta pajak yang sudah di blokir oleh pihak pertama? Terimakasih
16-04-2024
Admin Bapenda
pengurusan balik nama kendaraan antar provinsi prosedurnya adalah, pertama silahkan cabut berkas di samsat asal kendaraan, jika proses cabut berkas selesai, silakan lakukan proses balik nama kendaraan di kantor ditlantas polda sumbar Jl. Nipah No.18, Berok Nipah, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat ya. Jika proses balik nama telah selesai dilanjutkan dengan pembayaran pajak kendaraan dan penerbitan STNK dan Plat Kendaraan di Kantor Samsat Tujuan. persyaratan Balik Nama Kendaraan : KTP / Kartu identitas yang sah – STNK asli – BPKB asli – Kwitansi pembelian yang sah – Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir – Bukti Hasil Cek Fisik - Surat Kuasa jika diwakilkan.