Bakeuda (20/08/ 2019), Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar, Selasa 20 Agustus 2019 dilaksanakan kembali Rapat Koordinasi Re-Aktifasi Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Rapat yang dihadiri oleh Devisi IT dan Dana Jasa Bank Nagari, Kasi STNK dan IT dari Ditlantas Polda Sumbar, Jasa Raharja, Bidang Pajak Bakeuda dan tenaga IT UPTD SIKD Bakeuda Prov Sumbar. Rapat yang dimulai jam 09.00 wib dipimpin langsung oleh kepala UPTD Sistem Informasi Badan Keuangan Daerah A.Suhendri, S.Kom, M.Sc.dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan Rapat Koordinasi ini adalah untuk mengaktifkan kembali Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Nagari dan menyamakan Persepsi Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui ATM serta mensosialisasikannya kepada semua wajib pajak.
Re-Aktifasi Fitur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui ATM Bank Nagari direncanakan diimplementasikan bulan September 2019 untuk seluruh wilayah UPTD PPD se-Sumatera Barat. berbeda dengan pembayaran pkb melalui ATM Bank Nagari sebelumnya yang hanya menerima pembayaran kendaraan yang terdaftar pada UPTD PPD Padang /Samsat Padang
Agar semua pihak terkait memahami penggunaan fitur cara pembayaran pajak PKB melalui ATM Bank Nagari ada prosedur atau tahapan yang harus dilakukan yakni Wajib Pajak melakukan Registrasi untuk mendapatkan kode bayar melalui website resmi Bakeuda Provinsi Sumatera Barat yaitu: http://dpkd.sumbarprov.go.id/info-kode-bayar.html Selanjutnya wajib pajak melakukan pembayaran pada ATM dengan memasukan kode bayar yang telah didapatkan. Setelah mendapatkan struk bayar/ resi pembayaran, Wajib Pajak harus menukarkan struk bayar/ resi pembayaran tersebut dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Asli dan melakukan pengesahan STNK pada Kantor Samsat terdekat. Bukti struk /resi PKB melalui ATM ini berlaku selama 3 bulan sejak dilakukan pembayaran pajak.
Supaya jenis pelayanan ini dapat diketahui oleh masyarakat luas, maka akan dilakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik.tambahnya
sumber : UPTD Sistem Informasi Keuangan Daerah