Bertempat di Lantai III Kantor Gubernur Sumatera Barat hari Selasa tanggal 19 November 2019 telah dilaksanakan video conference antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Pemerintah Provinsi se-Indonesia dengan tema “ Implementasi PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah”
Saat giliran perbincangan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dalam hal ini Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang di wakili oleh Bapak Suhendri, S.Kom, M.SC sebagai Kepala UPTD Sistim Informasi Keuangan Daerah menyampaikan kondisi system yang saat ini tengah berjalan yang di antaranya adalah :
Menanggapi hal tersebut dari Kementerian Dalam Negeri RI yang pada kesempatan tersebut hadir Kepala PUSDATIN Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Pembangunan Daerah, menyampaikan bahwa saat ini Kemendagri telah membangun aplikasi SIPD ( Sistim Informasi Pemerintah Daerah ) dimana pada aplikasi tersebut telah merangkum semua kebutuhan Pemerintah Daerah mulai dari tahap Perencanaan sampai dengan pelaporan bahkan sampai ke tahap evaluasi. Diharapkan dengan diterapkannya aplikasi SIPD tersebut yang telah memenuhi aturan tentang PP 12 tahun 2019 dan turunannya akan mempermudah seluruh stackholder baik di tingkat daerah maupun di pusat untuk mengambil kebijakan secara cepat dan tepat mengingat aplikasi yang katanya berbasis Cloud computing ini mempunyai data yang realtime dan tersentralisasi.
Sumber: Sistem Informasi Keuangan Daerah